" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > batal nikah < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 15 december 2012 00 : 45  " , "  8 . 037 views  n " , " n " , " n " , " n " , " harus dalam masalah ini kita bahas hukum nikah wanita hamil karena zina , namun karena pada nyata wanita itu zina tidak sampai tidak hamil , maka yang jadi bicara adalah hukum nikah wanita zina tanpa hamil . " , " inti , para ulama beda dapat antara yang boleh dan haram . kalau kita pakai dapat yang boleh , maka bila ingin pisah yang bisa laku adalah cerai dan bukan fasakh ( batal nikah ) . balik , kalau kita pakai dapat yang haram nikah wanita yang zina , maka bisa laku adalah fasakh atau batal nikah . " , " sayang dalam kasus ini jadi hal yang tidak konsisten . karena u00a0 suami nikah wanita yang dia tahu telah hamil atau tidak - tidak pernah zina . arti suami anut paham bahwa nikah wanita hamil atau zina itu boleh atau sah . karena nikah itu anggap sah , maka tidak ada istilah fasakh atau batal . " , " sebab faktor yang boleh batal itu bukan karena ada nyata anggap hamil padahal tidak . faktor yang yang boleh fasakh itu misal ada aib fatal yang sembunyi . padahal sejak nikah , pihak suami sudah tahu bahwa istri itu bukan cuma zina , tetapi malah sampai hamil . kalau nyata tidak hamil dan cuma zina , maka ini bukan perkara aib yang tutup . sebab justru yang suami itu yang noda calon istri sendiri . " , " barangkali faktor kenapa suami mau pisah istri sini , karena suami rasa tidak perlu tanggung - jawab , lantar telah periksa dengan usg nyata tidak ada hamil bayi . ini agak lucu , karena olah - olah kalau ada bayi hasil zina , suami siap tanggung - jawab , tetapi kalau tidak ada bayi , pikir boleh - boleh saja suami tinggal begitu saja wanita yang zina itu dan tidak perlu ada tanggung - jawab . " , " dalam hal ini saya pandang tidak layak suami yang sudah nikah istri dengan sah untuk batal nikah atau talak . walau pun dalam nikah itu bisa saja jadi talak , asal dengan sebab - sebab yang syar ' i dan bisa terima cara nalar . " , " untuk lebih rinci kenal dan dalam apa yang cara ringkas sebut di atas , silah baca kaji ikut ini : " , " hukum nikah wanita zina itu oleh para ulama sikap dengan beberapa fatwa yang beda . tidak ada tiga dapat yang beda dalam masalah ini : " , " jumhur ulama umum sepakat boleh wanita yang pernah zina untuk meni . walaupun ada ayat yang cara kilas seperti haram nikah dengan wanita yang zina , namun jumhur ulama punya pandang sendiri . " , " r n " , " . ( qs . an - nur :3 ) " , " dalam hal ini mereka kata bahwa lafaz hurrima ( u062d u064f u0631 u0650 u0651 u0645 u064e ) atau haram di dalam ayat itu bukan haram namun tanzih ( benci ) . " , " selain itu mereka alas bahwa kalau memang haram , maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu turun , yaitu orang yang nama mirtsad al - ghanawi yang nikah wanita zina . " , " mereka kata bahwa ayat itu telah batal tentu hukum ( nasakh ) dengan ayat lain yaitu : " , " " , " ( qs . an - nur :32 ) " , " dapat ini juga rupa dapat abu bakar as - shiddiq dan umar bin al - khattab radhiyallahuanhuma dan fuqaha umum . mereka boleh orang untuk nikah wanita zina . dan bahwa orang pernah zina tidak haram diri dari meni cara syah . " , " dapat mereka ini kuat dengan hadits ikut : " , " " , " ( hr . tabarany dan daruquthuny ) . " , " juga dengan hadits ikut ini : " , " ( hr . abu daud dan an - nasa i ) " , " " , " ( hr . abu daud dan dishahihkan oleh al - hakim ) . " , " " , " . ( hr . abu daud dan tirmizy ) . " , " sedang bagi ulama lain haram nikah dengan wanita yang pernah zina . di antara yang haram adalah aisyah ra , ali bin abi thalib , al - barra dan ibnu mas ud . mereka kata bahwa orang laki - laki yang zai wanita , maka dia haram untuk nikah . begitu juga orang wanita yang pernah zina dengan laki - laki lain , maka dia haram untuk nikah oleh laki - laki yang baik ( bukan zina ) . " , " bahkan ali bin abi thalib kata bahwa bila orang istri zina , maka wajib pasang itu cerai . begitu juga bila yang zina adalah pihak suami . " , " dalil mereka adalah ayat al - quran yang cara lahiriyah nampak seperti haram : " , " " , " . ( qs . an - nur :3 ) " , " selain itu mereka juga dalil dengan hadits dayyuts , yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istri serong dan tetap jadi bagai istri . " , " " , " ( hr . abu daud ) " , " " , " kalau kita bicara masa iddah , para ulama sepakat bahwa zina itu buat dosa besar , yang tidak akan ampun dosa kecuali dengan taubat . namun kalau kita lihat dari sisi hukum nikah , yang nama iddah itu jadi manakala orang wanita suam , lalu suami tinggal dunia atau cerai . " , " sedang dalam kasus zina , kita tidak kenal masa iddah . tetapi kita kenal istilah istibra ' , yaitu pasti tidak ada janin dalam rahim orang wanita . " , " dan salah satu bentuk istibra ' itu adalah dengan cara dapat haidh , walau pun hanya satu kali . asumsi , wanita yang haidh tentu tidak mungkin hamil . oleh karena itu untuk pasti wanita itu tidak sedang dalam ada hamil , maka perlu ada istibra ' , yaitu tunggu sekali haidh . " , " perlu perhati bahwa pisah pasang nikah nikah itu bisa jadi dengan bagai cara . ada dengan cara cerai ( talak ) dan ada juga dengan cara batal , atau sering sebut dengan istilah fasakh . u00a0 " , " lalu apa beda antara cerai dan fasakh ini ? " , " kilas seperti tidak ada beda , namun kalau kita perhati lebih dalam , ada beberapa konsekuensi hukum yang ikut kait . "
